Operasi Gabungan Penertiban Parkir Liar di Kota Samarinda
Pada hari Kamis (2/10/2025), dilakukan operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi dan Kota Samarinda, serta Polresta Samarinda. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menertibkan parkir liar di beberapa titik kota Samarinda.
Dari total kendaraan yang ditangani, sebanyak 12 kendaraan berhasil dijaring. Di antaranya, sembilan truk besar yang parkir sembarangan di kawasan Stadion Palaran. Petugas memberikan peringatan pertama kepada para pengemudi truk tersebut. Sementara itu, dua unit bus ditemukan di Jalan APT Pranoto dan juga diberi peringatan serupa. Satu mobil sedan lainnya yang parkir cukup lama di pinggir jalan kawasan Jembatan Mahulu langsung diderek oleh Dishub Kota menuju kantor.
Operasi penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya parkir liar yang mengganggu fasilitas penggunaan jalan.
\”Kami mendapatkan banyak laporan dari masyarakat tentang keberadaan truk-truk besar yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas,\” ujar Edwin.
Setiap kendaraan yang terjaring langsung diberi peringatan tertulis melalui stiker berwarna kuning yang ditempelkan pada bagian kaca depan kendaraan. Petugas juga mencatat nomor polisi kendaraan tersebut. Edwin menegaskan bahwa jika pelanggaran terjadi hingga tiga kali, pihak Dishub akan mencabut izinnya.
Penanganan Terminal Bayangan di Jalan APT Pranoto
Khusus untuk terminal bayangan di kawasan Jalan APT Pranoto, pihaknya akan melakukan evaluasi ulang mengenai pelarangan aktivitas angkutan penumpang di lokasi tersebut. Operasi gabungan ini bukanlah yang pertama kali mengunjungi terminal bayangan tersebut.
Edwin menjelaskan bahwa pertimbangan ini muncul karena jumlah penumpang yang berangkat melalui terminal bus bayangan cukup banyak. Banyak pengguna bus lebih memilih terminal di Jalan APT Pranoto karena jarak ke Sungai Kunjang dirasa terlalu jauh.
\”Kami akan rapatkan lagi dengan teman-teman Dishub apakah terminal di Sungai Kunjang masih layak digunakan atau harus dipindahkan ke seberang,\” tambahnya.
Penanganan Kendaraan yang Diderek
Untuk kendaraan sedan yang diderek menuju kantor Dishub Kota Samarinda, pemilik mobil diwajibkan datang langsung untuk mengurus kendaraannya. Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan yang melakukan bongkar muat di bahu jalan dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas di kawasan Stadion Palaran.
\”Kami menemukan adanya kontainer dan ternyata mereka di situ juga untuk bongkar muat. Masyarakat tidak boleh melakukan hal ini. Jika ingin bongkar muat, mereka harus menggunakan terminal peti kemas yang ada di Palaran,\” tegas Edwin.
Tanggapan dari Sopir Truk
Salah satu sopir truk bernama Riyadi (65) yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan kawasan Stadion Palaran menjelaskan bahwa ia hanya berniat parkir sebentar. Kendaraan truk roda 6 yang dibawanya bermuatan kayu sengon bulat yang berasal dari Kota Bontang.
Pria asal Malang tersebut beralasan bahwa kendaraannya menepi untuk memperbaiki muatan dan mengikat kembali kayu sebelum masuk tol. Dengan baju setengah basah akibat keringat, ia berusaha menjelaskan kepada petugas.
\”Saya cuma kuatkan ikatan tali sambil rapikan muatan sebelum masuk tol. Ini kan berat, jadi saya jaga-jaga tali yang kendor sebelum masuk biar gak ada masalah nanti di jalan,\” ucapnya.
Riyadi memastikan kendaraannya tidak akan terparkir lama. Ia hanya merapikan gelondongan kayu sengon yang akan dibawanya menuju Surabaya. Selepas merapikan ikatan dan memastikan semua aman, dia akan segera meninggalkan kawasan jalan tersebut.
\”Kalau di sini tidak boleh parkir, nanti saya langsung lanjut habis rapikan ikatan muatan,\” pungkasnya.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.