Lahan Parkir di Bona Indah Plaza Tetap Diminati Meski Tidak Memiliki Izin
Lahan parkir yang berada di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, masih menjadi pilihan utama bagi pengunjung. Hal ini disebabkan oleh tarif yang tergolong murah dan praktis. Pengguna kendaraan bermotor dapat memarkirkan kendaraannya dengan biaya Rp 3.000 untuk motor dan Rp 4.000 untuk mobil dalam sekali bayar.
Banyak pekerja yang memilih tempat ini sebagai tempat penitipan kendaraan selama sehari penuh. Mereka biasanya memarkirkan kendaraannya dan kemudian dijemput oleh teman atau menggunakan layanan ojek online (ojol). Tarif yang tidak dikenakan per jam membuat pengunjung merasa nyaman dan aman.
Komandan Regu Petugas Keamanan, Agus, menjelaskan bahwa sebagian besar pengunjung bukan hanya pemilik ruko, tetapi juga para pekerja yang menjadikan area parkir tersebut sebagai tempat penitipan kendaraan. Menurutnya, tarif yang diberlakukan dinilai wajar dan membantu masyarakat sekitar yang bekerja sebagai petugas keamanan maupun kebersihan.
“Dari pendapatan langsung dapat, tapi kan tidak memadai. Rp 200.000 atau Rp 300.000. Kan kami 14 orang gak memadai lah. Dan di sini yang datang sini pun 90 persen warga-warga sekitar sini,” jelas Agus.
Meskipun demikian, Agus mengungkapkan kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sempat menempatkan juru parkir resmi di lokasi tersebut pada Juli 2025. Ia menyatakan bahwa kehadiran juru parkir resmi itu sangat memengaruhi aktivitas mereka.
“Jelas mas. Karena mereka kan sempat nempatin jukir mereka dalam bulan Juli kemarin itu. Secara langsung mereka nempatin jukirnya gitu, kan,” ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa lahan parkir di Bona Indah Plaza sudah beroperasi sejak 1993 atau 1994. Namun, keberadaannya baru menjadi sorotan setelah Panitia Khusus (Pansus) Parkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pihaknya telah dua kali mengurus perizinan, termasuk dengan melayangkan surat pada Juli 2025. Namun, hingga kini Surat Keputusan (SK) izin operasional belum diterbitkan.
“Sudah dua tahun lalu kami urus. Bahkan kata pimpinan saya, Ketua Paguyuban, bulan Juli lalu bersurat lagi, tapi sampai sekarang belum ada SK-nya. Jadi bukannya kami tidak ada izin, tapi memang belum terbit,” kata Agus.
Agus berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait status lahan parkir tersebut. Ia berharap jika memang harus memiliki izin, maka izin tersebut segera diberikan.
“Kalau memang harus izin, ya kasih izin. Kami sudah dua kali kirim surat. Harapannya ada kepastian,” ucap Agus.
Faktor-Faktor yang Membuat Lahan Parkir Ini Tetap Diminati
- Tarif yang Terjangkau: Biaya parkir yang murah membuat banyak pengunjung memilih lahan ini.
- Praktis dan Nyaman: Pengunjung tidak perlu khawatir tentang tarif per jam, sehingga lebih nyaman.
- Kehadiran Warga Sekitar: Sebagian besar pengunjung adalah warga sekitar yang membutuhkan tempat parkir.
- Keberlanjutan Usaha: Meski tidak memiliki izin, usaha ini tetap berjalan karena permintaan pasar yang tinggi.
- Keterlibatan Petugas Lokal: Para petugas keamanan dan kebersihan di lokasi ini juga bergantung pada keberadaan lahan parkir.
Tantangan yang Dihadapi
- Adanya Juru Parkir Resmi: Keberadaan juru parkir resmi dari Dishub DKI Jakarta menjadi ancaman bagi petugas lokal.
- Proses Perizinan yang Lambat: Proses pengurusan izin yang terlalu lama menyebabkan ketidakpastian.
- Kekhawatiran Kehilangan Pekerjaan: Petugas merasa khawatir akan kehilangan pekerjaan akibat regulasi yang berubah.
- Tidak Ada SK Izin Operasional: Meskipun sudah mengajukan surat, SK izin operasional belum diterbitkan.
Agus berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar keberadaan lahan parkir ini tetap bisa berjalan tanpa gangguan.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.