Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Daerah Indonesia
Beberapa pemerintah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Oktober 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus menanggung beban denda maupun biaya tambahan lainnya.
Aceh dan Banten
Di Aceh, pemerintah provinsi meluncurkan kebijakan pemutihan pajak progresif serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Program yang berlaku hingga 31 Desember 2025 ini memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih mudah mengurus pajak kendaraan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
Banten juga menerapkan pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025. Insentif diberikan berupa pembebasan denda serta pokok pajak untuk kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.
Kalimantan Utara, Lampung, dan Yogyakarta
Kalimantan Utara memperpanjang program hingga akhir tahun. Dalam aturan tersebut, masyarakat dibebaskan dari denda pajak, cukup membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan TNKB.
Di Lampung, pemutihan pajak kendaraan juga berlaku sampai 31 Oktober 2025. Salah satu keuntungan utama adalah pembebasan pajak tahunan pertama bagi kendaraan mutasi dari luar daerah.
Sementara itu, Yogyakarta menghadirkan program pemutihan dengan cakupan yang lebih luas. Selain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, ada juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat
Kalimantan Barat memberikan insentif cukup menarik. Pemutihan yang berlaku hingga 20 Desember 2025 ini mencakup bebas denda PKB, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, serta potongan 25–40 persen bagi mereka yang menunggak 4–5 tahun.
Kalimantan Selatan memperpanjang program hingga 31 Desember 2025 dengan ketentuan pembebasan tunggakan dan denda, namun wajib pajak tetap harus melunasi pajak tahun berjalan. Kendaraan pribadi mendapat potongan hingga 25 persen.
Papua Barat juga tidak ketinggalan. Program pemutihan di wilayah ini berlaku sampai 20 Desember 2025 dengan insentif berupa pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung
Sulawesi Selatan memberi insentif besar berupa potongan hingga 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program berlaku sampai 31 Desember 2025.
Di Sulawesi Tenggara, pelajar dan mahasiswa mendapat keringanan khusus berupa pembebasan tunggakan PKB hingga April 2026.
Bangka Belitung juga memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Oktober 2025. Namun, Badan Keuangan Daerah menegaskan bahwa program ini merupakan yang terakhir sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.