Keamanan dan Keunggulan Sertifikat Tanah Digital
Sertifikat tanah digital disebut lebih aman dibandingkan sertifikat analog. Salah satu alasan utamanya adalah keamanan berlapis yang dimilikinya, termasuk adanya QR Code yang memudahkan verifikasi. Selain itu, sertifikat digital dicetak menggunakan kertas aman (secure paper), mirip dengan kertas yang digunakan untuk mencetak uang kertas.
Sertifikat tanah digital merupakan bentuk dokumen elektronik yang menyimpan hak atas tanah dan bangunan, bukan dalam bentuk fisik kertas. Hal ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari upaya digitalisasi sistem pendaftaran tanah.
Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Hasan Basri Nata Manggala, menjelaskan bahwa sertifikat elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih baik. “Sertifikat elektronik dicetak menggunakan kertas secure paper seperti uang, lengkap dengan tanda keamanan yang bisa dicek dengan lampu ultraviolet. Ada barcode dan QR code yang hanya bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” katanya.
Masyarakat dapat mengetahui status sertifikat tanahnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Dari aplikasi bisa dicek apakah sertifikat masih berlaku, posisi bidang tanah, bahkan diarahkan ke Google Maps,” jelas Hasan.
Perbedaan paling mencolok antara sertifikat analog dan digital adalah kelengkapan informasi. “Kalau sertifikat analog hanya menampilkan gambar bidang tanah, sertifikat elektronik sudah dilengkapi koordinat detail. Bahkan, jika ada perubahan data, sistem akan otomatis mencetak edisi baru,” tambah Hasan.
Kelebihan lainnya adalah sertifikat elektronik tetap aman meskipun lembar fisiknya hilang. “Data tetap tersimpan digital. Sama seperti mobile banking, meskipun buku tabungan hilang, saldo tetap aman,” jelasnya.
Masyarakat juga mendapat notifikasi otomatis melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Kalau ada perubahan data, masyarakat langsung mendapat pemberitahuan. Jadi dari sisi keamanan dan transparansi jauh lebih baik,” tegas Hasan.
Hasan juga menyampaikan bahwa peluang oknum dalam menyalahgunakan sertifikat tanah akan bisa diminimalisir. “Paling penting adalah, pemalsuan sertifikat atau tumpang tindih sertifikat, tidak akan terjadi lagi,” ujarnya.
Terhindar dari Musibah
Salah satu keunggulan sertifikat elektronik adalah kemampuannya dalam menghindari kerugian akibat bencana. Pengalaman beberapa kantor BPN yang mengalami kebakaran atau banjir menjadi alasan kuat perlunya transformasi digital.
“Beberapa kantor BPN di Indonesia sempat mengalami kebakaran, misalnya di Cianjur dan Brebes. Ada juga yang terkena musibah banjir besar, seperti di Bekasi. Arsip sertifikat yang tersimpan ikut hancur. Kalau saat itu semua data sudah digital, tentu bisa di-backup dan mudah direkonstruksi,” sebut Hasan.
Hasan juga menyinggung tragedi tsunami Aceh sebagai pelajaran penting. “Kalau data sudah digital, risiko kehilangan jauh lebih kecil. Arsip manual bisa rusak karena kebakaran, banjir, bahkan hilang, baik disengaja maupun tidak. Dengan sertifikat elektronik, semua data tersimpan dengan aman,” ujarnya.
Dari sisi transparansi, kata Hasan, sertifikat digital memungkinkan siapapun menelusuri, kapan perubahan data terjadi dan apakah perubahan tersebut sah atau ilegal. “Jadi, penyimpanan data digital lebih unggul dibanding manual,” jelas Hasan.
41 Sistem Pengecekan
Hasan menambahkan, penerbitan sertifikat elektronik bisa menghemat waktu hingga 40 persen dibanding sertifikat analog. “Kalau PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), sertifikat bisa terbit dalam 40 hari. Sementara untuk migrasi dari analog ke elektronik, hanya butuh dua hari kerja jika tidak ada perubahan signifikan,” jelas Hasan Basri.
Selain cepat, sertifikat elektronik juga lebih akurat. Sebelum diterbitkan, BPN melakukan validasi data dengan 41 sistem pengecekan, termasuk koordinat satelit. “Jadi, sertifikat elektronik ini semacam pembaruan. Semua data diperiksa kembali agar tidak ada tumpang tindih atau kesalahan. Karena itu, sertifikat elektronik jauh lebih valid,” jelasnya.
BPN Lampung mencatat, hingga saat ini sudah ada lebih dari 503 ribu sertifikat di Lampung yang dimigrasikan ke elektronik. Dari jumlah itu, 88 ribu sertifikat sudah dipegang langsung oleh masyarakat. “Semua kantor pertanahan di 15 kabupaten/kota Lampung sudah melayani sertifikat elektronik. Kami sudah tidak lagi menerbitkan sertifikat dengan blangko lama. Tapi sertifikat lama tetap berlaku,” tegas Hasan.
Meski ada biaya PNBP sebesar Rp50 ribu untuk migrasi, Hasan memastikan prosesnya mudah. “Cukup datang ke kantor pertanahan membawa sertifikat lama. Dibuatkan akun di aplikasi Sentuh Tanahku, lalu dilakukan validasi dan perbaikan data,” ucapnya.
Ke depan, BPN juga menyiapkan inovasi agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan. “Akan ada mesin anjungan sertifikat, sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri,” pungkasnya.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.