Gimm Soroti Aturan TKDN Mobil Listrik: Hanya Perakitan, Industri Lokal Diabaikan

·

·

Kebijakan TKDN untuk Mobil Listrik: Tantangan dan Perspektif dari Industri

Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) menyampaikan pandangan terkait syarat pengenaan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi mobil listrik yang dirakit di dalam negeri. Menurut GIAMM, aturan tersebut masih tergolong ringan dan tidak memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap industri komponen lokal.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menetapkan syarat pemenuhan nilai TKDN untuk mobil listrik yang telah dirakit lokal agar dapat mendapatkan insentif. Dalam peraturan ini, mulai tahun 2022, kendaraan listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) yang dirakit lokal hingga tahun 2023 harus memiliki nilai TKDN minimal 20 persen. Pada periode 2024 sampai 2025, nilai TKDN yang dibutuhkan meningkat menjadi 40 persen.

Namun, dalam praktiknya, pemerintah memberikan relaksasi kepada produsen yang nilai TKDN produknya baru mencapai 30 persen. Mereka tetap bisa memperoleh insentif mobil listrik. Nilai TKDN ini diharapkan semakin meningkat seiring berjalannya waktu.

Dalam Perpres No. 55 Tahun 2019, untuk rentang waktu 2026 sampai 2030, seluruh produsen diwajibkan mampu memenuhi nilai TKDN minimal 60 persen. Mulai tahun 2031, nilai TKDN yang dibutuhkan meningkat menjadi 80 persen.

Sekretaris Jenderal GIAMM, Rachmat Basuki, mengatakan bahwa jika BEV hanya dirakit di Indonesia, maka sudah dihitung sebagai 30 persen TKDN. \”Kalau begitu impor saja semua komponennya, itu assembling sudah dapat 30 persen sehingga tidak ada nilai tambah,\” ujarnya.

Rachmat menambahkan, pemerintah sebaiknya menyesuaikan kebijakan pemberian besaran insentif kepada produsen berdasarkan nilai TKDN yang didapatkan. Hal ini bertujuan untuk mendorong pabrikan lebih banyak menggandeng penyalur komponen lokal.

\”GIAMM menyarankan semakin tinggi TKDN-nya, semakin besar dikasih insentifnya. Tapi aturan TKDN-nya juga harus tepat. Jika assembling lokal saja sudah dihitung 30 persen itu masih kurang lokalisasinya,\” tambah Rachmat.

Pada praktiknya, saat ini kebanyakan merek masih memilih menggandeng mitra perakitan lokal untuk membuat produknya di dalam negeri. Namun, hal ini hanya sebatas menyatukan komponen-komponen yang sudah jadi dari luar negeri hingga selesai dirakit utuh.

\”Aturannya terlalu mudah dan ringan untuk BEV. Sedangkan Avanza (ICE) TKDN-nya 80 persen, komponennya harus disuplai dari lokal, sehingga tumbuh banyak pabrik, pabrik kodi, pabrik steering, dan lainnya,\” jelas Rachmat.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: VIP2026 Setiap transaksi di askai.my.id.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID

Baca Komik Manga (Askai Manga) di MANGA.AINIME.ID


 

Translate »