Mengapa Alat Masak Perlu Sertifikasi Halal?

·

·



Banyak orang masih menganggap bahwa pendaftaran sertifikasi halal hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman. Padahal, kehalalan tidak hanya terkait dengan bahan baku, tetapi juga mencakup barang gunaan yang digunakan sehari-hari. Termasuk dalam kategori ini adalah peralatan masak, yang juga perlu dipertimbangkan dari segi kehalalannya.

Menurut aturan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, yang menyatakan bahwa semua produk harus memenuhi standar kehalalan dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

Selain makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal juga berlaku untuk barang gunaan. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Jaminan Produk Halal (JPH), barang gunaan yang digunakan sehari-hari dan bersentuhan langsung dengan makanan termasuk dalam kategori tersebut. Contohnya adalah peralatan masak seperti panci atau penggorengan.



Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa barang gunaan merupakan barang yang digunakan sehari-hari dan bersentuhan langsung dengan makanan. Oleh karena itu, peralatan masak seperti panci dan penggorengan harus disertifikasi halal.

Alasan utamanya adalah, jika bahan pembuat peralatan tersebut mengandung unsur najis atau haram, maka makanan yang berkontak dengannya bisa ikut tercemar dan menjadi haram dikonsumsi. Misalnya, lapisan antilengket pada alat masak sering menggunakan turunan lemak. Meskipun ada yang berasal dari tumbuhan, beberapa bahan lainnya berasal dari hewan.

Jika lemak yang digunakan berasal dari hewan haram, maka makanan yang dimasak di atasnya bisa menjadi tidak halal. Karena itu, asal-usul bahan baku peralatan masak menjadi hal penting yang harus ditelaah. Selain komposisi bahan, proses produksi juga menjadi faktor krusial.



Menurut Jurnal Halal LPPOM No. 174/2025, peralatan yang digunakan dalam proses produksi harus bersih dan bebas dari kontaminasi najis atau bahan haram. Jika terkontaminasi, maka harus disucikan sesuai syariat Islam agar produk makanan tetap halal.

Sertifikasi halal untuk barang gunaan bukan hanya sekadar kewajiban, tapi juga menjadi nilai tambah. Produk dengan sertifikasi halal memiliki daya saing lebih tinggi, bahkan di pasar global. Menurut Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan Haikal, mulai tahun 2026 pemerintah akan mendorong kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan, obat-obatan, dan kosmetika.

\”Kewajiban ini penting. Tapi nanti di Oktober 2026 kita bicarakan. Tahun ini masih fokus pada produk makanan dan minuman karena ada sekitar 60 juta pengusaha UMKM dan sekitar 30 juta di antaranya adalah pengusaha kuliner,\” ujar Haikal.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: VIP2026 Setiap transaksi di askai.my.id.

Nonton Streaming Anime (Askai Anime) di AINIME.ID

Baca Komik Manga (Askai Manga) di MANGA.AINIME.ID


 

Translate »