Isu Kontaminasi Cesium pada Udang Ekspor Indonesia
Industri perikanan Indonesia kembali dihadapkan pada isu kontaminasi kimia yang menimpa produk udang yang diekspor ke Amerika Serikat (AS). Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) menemukan kadar Cesium-137 (Cs-137) pada sampel udang beku yang diimpor dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods) sebesar 68 Bq/kg. Meskipun angka tersebut masih berada di bawah ambang batas intervensi FDA, temuan ini memicu kekhawatiran terhadap risiko kesehatan jangka panjang.
Karena prinsip kehati-hatian, AS memutuskan untuk menolak pangan tersebut hingga dapat dipastikan aman. Akibatnya, produk tersebut ditarik dari pasar. Namun, secara teknis, kadar Cs-137 yang ditemukan jauh lebih rendah dibandingkan ambang batas aman yang ditetapkan FDA, yaitu kisaran 1.200 Bq/kg. Artinya, produk tersebut tidak membahayakan kesehatan secara langsung.
Komentar Ahli tentang Tingkat Bahaya
Dr Roni Nugraha, dosen Departemen Teknologi Hasil Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, menjelaskan bahwa tingkat Cesium yang ditemukan jauh di bawah ambang batas berbahaya. Ia menegaskan bahwa meski secara teknis aman, prinsip kehati-hatian membuat FDA mengambil tindakan tegas.
Ia juga menilai kasus ini menjadi momen introspeksi bagi sektor perikanan Indonesia. Pentingnya memperkuat mutu produk ekspor serta edukasi kepada pemangku kepentingan agar keamanan pangan menjadi prioritas utama.
Menurut Dr Roni, Indonesia sebenarnya sudah memiliki sistem keamanan pangan yang baik untuk produk perikanan ekspor. Namun, ia menyarankan adanya investigasi lebih lanjut di luar industri perikanan. Misalnya, area pabrik pengumpulan besi bekas yang diduga menjadi sumber Cs-137. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Persyaratan untuk Pengekspor Produk Perikanan
Menurut Dr Roni, tidak semua perusahaan bisa menjual produk perikanan ke luar negeri. Hal ini karena sifat produk perikanan yang mudah rusak dan memerlukan standarisasi ketat. Perusahaan pengekspor harus memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dari KKP, Health Certificate, serta menerapkan berbagai standar mutu internasional seperti HACCP, BRCGS, maupun ISO.
Penyebab Kontaminasi yang Diduga Bukan dari Udang
Hasil penyelidikan pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa kontaminasi Cs-137 bukan berasal dari udang itu sendiri, melainkan dari proses pengolahannya. PT Bahari Makmur Sejati berlokasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Di sekitar lokasi tersebut terdapat pabrik pengolahan baja PT Metal Technology Indonesia (PMT), yang menggunakan bahan baku besi impor dari Filipina.
Diduga, besi impor tersebut mengandung Cs-137 dan menyebar ke fasilitas pengolahan udang. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap bahan baku yang digunakan dalam proses produksi, terutama yang berasal dari luar negeri.
Tantangan dan Langkah yang Diperlukan
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun sistem keamanan pangan di Indonesia sudah cukup baik, masih ada ruang untuk peningkatan. Pemerintah dan pelaku usaha perlu bersinergi dalam memastikan bahwa setiap tahap produksi, mulai dari bahan baku hingga pengemasan, tetap memenuhi standar kualitas yang tinggi.
Selain itu, pentingnya kolaborasi antara sektor perikanan dan industri logam untuk memastikan tidak ada kontaminasi silang. Ini akan membantu menjaga reputasi produk perikanan Indonesia di pasar internasional dan memastikan kepercayaan konsumen tetap terjaga.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.