Larangan Penggunaan BBM Pertalite untuk Kendaraan Tertentu
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan BBM Pertalite di seluruh Indonesia. Aturan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan bertujuan untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah digunakan secara tepat sasaran.
SPBU adalah tempat di mana kendaraan dapat melakukan pengisian bahan bakar. Di Indonesia, kepemilikan SPBU umumnya didominasi oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Pertamina. Namun, terdapat juga SPBU yang dikelola oleh perusahaan swasta, baik nasional maupun multinasional.
Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak oleh petugas. Keputusan ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan secara nasional. Aturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kendaraan yang Dilarang Menggunakan Pertalite
Berdasarkan aturan tersebut, beberapa jenis kendaraan akan dilarang menggunakan Pertalite. Kriteria utama adalah kapasitas mesin kendaraan. Berikut daftar kendaraan yang dilarang:
- Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc
- Motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc
Dalam penjelasannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan. Mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite
Berikut adalah daftar motor yang tidak boleh mengisi Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
Daftar Mobil yang Boleh Menggunakan Pertalite
Sebaliknya, ada beberapa mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc yang diperbolehkan menggunakan Pertalite. Berikut daftar mobil tersebut:
- Toyota
- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
Avanza 1.329 cc
Daihatsu
- Ayla 998 cc dan 1.197 cc
- Sigra 998 cc dan 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc
Suzuki
- Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
Honda
Brio 1.199 cc
Kia
- Picanto 1.248 cc
- Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc
Wuling
Formo S 1.206 cc
Nissan
- Kicks e-Power 1.198 cc
Magnite 999 cc
Mercedes-Benz
- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc
DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
- 2008 1.199 cc
Volkswagen
- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc
Tata
- Ace EX2 702 cc
Renault
- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc
Audi
- Q3 1.395 cc
Jenis Kendaraan yang Dilarang Isi BBM Pertalite
Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.400cc, penggunaan BBM Pertalite resmi dilarang setelah Perpres disahkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan subsidi BBM digunakan secara efektif dan adil.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.