Interpol: Adrian Gunadi Sering Bolak-balik Qatar-Indonesia Sejak 2023

·

·

Penangkapan Adrian Gunadi, Mantan CEO Investree di Doha, Qatar

Adrian Gunadi, mantan Chief Executive Officer (CEO) dari platform fintech lending Investree, telah ditangkap di Doha, Qatar. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang Indonesia bekerja sama dengan lembaga internasional dan otoritas hukum negara tersebut.

Menurut informasi yang diberikan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Adrian Gunadi tercatat sering bolak-balik antara Qatar dan Indonesia sejak tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu, ia masih menjabat sebagai CEO Investree. Ia resmi menjadi buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Februari 2025, tepatnya hari Valentine.

Aktivitas Bisnis di Luar Negeri

Selama menjadi buronan, Adrian Gunadi diketahui masih menjalankan usaha penghimpunan dana masyarakat melalui perusahaan JTA Investree Doha. Informasi ini disampaikan oleh Untung, yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut memiliki peran penting dalam operasi bisnisnya saat berada di Qatar.

Pada Oktober 2023, Investree dikabarkan mendapatkan pendanaan seri D sebesar lebih dari € 220 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun. Pendanaan ini dipimpin oleh JTA International Holding. Selain itu, JTA International Holding dan Investree juga membentuk perusahaan joint venture bernama JTA Investree Doha Consultancy, yang bertindak sebagai pusat Investree di kawasan Timur Tengah.

Keterlibatan dengan Pihak Lain

Mengenai keterlibatan Amir Ali Salemizadeh, CEO JTA International Holding, dengan keberadaan Adrian Gunadi di Doha, Untung menyatakan bahwa hal ini akan didalami lebih lanjut. Menurutnya, penyidik dari Korwas PPNS akan mengungkapkan substansi pemeriksaan secara rinci.

Setelah penangkapan Adrian Gunadi, pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri dan OJK. Adrian ditangkap di Doha pada Rabu (24/9) waktu setempat, lalu dibawa ke Indonesia dan tiba pada Jumat (26/9/2025).

Proses Kolaborasi Internasional

Penangkapan ini berawal dari kolaborasi antara NCB Doha dan NCB Jakarta, yang dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow, Skotlandia. Setelah itu, pihak berwenang Indonesia memburu Adrian Gunadi, yang memiliki izin tinggal permanen di Qatar.

Untung menjelaskan bahwa proses pemulangan Adrian membutuhkan koordinasi intensif karena sistem hukum di luar negeri berbeda dari Indonesia. Salah satu cara yang digunakan adalah melalui Interpol Channel atau Police to Police (P2P) Cooperation, yang dinilai lebih efisien daripada jalur formal seperti ekstradisi.

Penyidikan dan Kerugian yang Ditimbulkan

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan bahwa selama tahap penyidikan, tersangka Adrian tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha. Akibatnya, OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka. Dalam penyidikan, OJK bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice.

Yuliana menjelaskan bahwa Adrian Gunadi melakukan pelanggaran penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Kerugiannya mencapai Rp 2,7 triliun. Ia diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Atas dasar tersebut, Adrian diduga melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Saat ini, Adrian merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.


Leave a Reply

ASKAI NEWS | Kupon kode diskon: OKTOBERUN Selama bulan Oktober.


 

Translate »