Posko Pengaduan Korban Keracunan Makanan Bergizi Gratis Dibuka oleh LBH Bandung
LBH Bandung telah membuka posko pengaduan untuk korban keracunan yang diduga terkait dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Penyelenggaraan posko ini merupakan respons atas meningkatnya kasus dugaan keracunan massal di Jawa Barat.
Posko tersebut mulai beroperasi sejak Senin, 29 September 2025. Warga yang mengalami keracunan dapat melakukan pengaduan langsung ke Kantor LBH Bandung yang terletak di Jalan Kalijati Indah Barat No 8, Antapani, Kota Bandung. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan melalui nomor kontak LBH Bandung yaitu 082258843986.
Kemungkinan Tindakan Hukum Lanjutan
Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, mengatakan bahwa kemungkinan pengaduan korban akan berlanjut menjadi upaya hukum atau gugatan kepada pemerintah. \”Itu tergantung dari kami setelah membuka posko,\” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 30 September 2025.
Ia menambahkan bahwa warga dapat menyertakan bukti-bukti sebagai korban dari keracunan makanan yang berasal dari program Presiden Prabowo. \”Yang terpenting adalah apa yang dirasakan dan apa yang dirugikan, foto atau video bisa jadi pelengkap bukti,\” tambahnya.
Data Kasus Keracunan MBG
Dalam catatan LBH Bandung, terdapat lebih dari 6.400 kasus keracunan akibat MBG yang terjadi di 16 provinsi selama periode Januari-September 2025. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya isu keracunan yang terjadi, sehingga memperkuat pentingnya tindakan evaluasi dan penanganan yang cepat dan efektif.
Evaluasi Bersama Pemerintah Daerah dan BGN
Terpisah, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa pertemuan antara Pemprov Jabar bersama kabupaten/kota dan Badan Gizi Nasional (BGN) akan menjadi bahan pembahasan dalam evaluasi bersama pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Cimahi. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak terulangnya kejadian keracunan MBG.
\”Betul, kemarin hadir di pertemuan BGN dan Gubernur beserta kabupaten/kota. Kita mau ada kegiatan evaluasi dengan SPPG Rabu 1 Oktober 2025, nanti disampaikan yang dibahas bersama BGN,\” ujarnya pada Selasa, 30 September 2025.
Desakan untuk Menghentikan Sementara Program MBG
Ngatiyana membenarkan adanya desakan untuk menghentikan sementara program MBG. Namun, Pemkot Cimahi akan menunggu instruksi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.