Perizinan SPPG Kota Blitar Masih Belum Lengkap
Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Blitar sedang memperhatikan perizinan yang dimiliki oleh enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi. Saat ini, belum ada satu pun SPPG yang memiliki izin resmi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sekretaris Satgas MBG Kota Blitar, Dindin Alinurdin, menjelaskan bahwa izin yang diperlukan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dapur, tetapi juga kelayakan tempat, keamanan, dan kesehatan di dalamnya. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, semua SPPG yang beroperasi di kota tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
\”Kami memastikan bahwa setiap SPPG harus memiliki SLHS, sertifikat halal, dan air layak sebelum bisa beroperasi secara resmi,\” ujarnya.
Proses Pemeriksaan dan Monitoring
Untuk memastikan kesiapan SPPG, Satgas MBG akan melakukan pemeriksaan administrasi terlebih dahulu. Setelah itu, tim akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Dalam proses ini, Satgas MBG bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
\”Mulai kemarin, kami telah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap setiap SPPG. Selanjutnya, tim akan turun langsung ke lokasi untuk memantau kondisi tempat,\” jelas Dindin.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Menurut Dindin, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG. Pertama, SLHS, yang merupakan bukti bahwa tempat tersebut layak secara sanitasi. Kedua, sertifikat halal, yang menunjukkan bahwa makanan yang disajikan tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang. Ketiga, air layak yang digunakan dalam proses pengolahan makanan.
\”Tanpa tiga izin ini, SPPG tidak boleh beroperasi,\” tambahnya.
Permintaan untuk SPPG yang Belum Beroperasi
Selain itu, Dindin juga meminta kepada SPPG yang belum beroperasi agar tidak terburu-buru dalam memulai aktivitasnya. Ia menegaskan bahwa mereka harus lebih dulu melengkapi semua persyaratan perizinan sebelum dapat mulai beroperasi.
\”SPPG yang belum beroperasi, kami minta untuk tidak terburu-buru. Lengkapi dulu syarat perizinannya,\” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa ada empat SPPG yang akan kembali beroperasi di Kota Blitar. Namun, semua SPPG yang sudah aktif pun diminta untuk segera melengkapi persyaratan perizinan.
Tantangan dan Upaya Penyelesaian
Meski masih ada tantangan dalam memenuhi persyaratan perizinan, Dindin mengatakan bahwa Satgas MBG akan terus mendampingi pemilik SPPG dalam proses pengajuan izin. Tujuannya adalah agar semua SPPG dapat beroperasi secara legal dan aman.
\”Kami akan terus memantau dan memberikan bimbingan kepada pemilik SPPG agar dapat memenuhi semua ketentuan yang berlaku,\” ujarnya.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.