SOLO, ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah
Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh para pemilik kendaraan. Pajak ini bukan hanya sekadar bentuk kepatuhan terhadap aturan administratif, tetapi juga berhubungan langsung dengan legalitas penggunaan kendaraan di jalan raya. Jika pajak tidak dibayarkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi tidak aktif dan kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi resmi kepolisian. Selain itu, terlambat memperpanjang STNK juga dapat mengakibatkan denda. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Untuk menghindari masalah tersebut, berikut adalah syarat, cara, dan biaya pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan:
Syarat, Cara, dan Biaya Bayar Pajak Tahunan
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- KTP atau dokumen identitas sesuai dengan STNK
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)
- STNK asli
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau notice pajak
Cara Perpanjang STNK Tahunan
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara langsung di Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Selain itu, saat ini pemilik kendaraan juga bisa melakukan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL. Berikut langkah-langkahnya:
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Lakukan registrasi sesuai data yang diminta.
- Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.
- Aplikasi akan mengirimkan kode OTP via SMS dan link aktivasi melalui email.
- Aktivasi link yang dikirimkan, lalu login kembali.
- Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Klik menu Pendaftaran Pengesahan STNK.
- Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diperpanjang.
- Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman.
- Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.
Biaya Perpanjangan STNK Tahunan
Biaya perpanjangan STNK tahunan mencakup dua komponen utama, yaitu:
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ)
Syarat, Cara, dan Biaya Bayar Pajak Lima Tahunan
Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan
- KTP atau dokumen identitas sesuai STNK
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)
- STNK asli
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kendaraan bermotor untuk cek fisik
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Proses perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat karena kendaraan harus dicek fisik. Berikut langkah-langkahnya:
- Parkir kendaraan di area cek fisik
- Ambil nomor antrean
- Petugas melakukan cek fisik nomor rangka dan mesin
- Hasil cek fisik disahkan oleh petugas
- Lakukan pembayaran formulir PNBP dan lengkapi data
- Daftar di customer service dan ambil nomor antrean perpanjangan STNK
- Berkas akan diverifikasi oleh petugas
- Setelah dipanggil, lakukan pembayaran
- Ambil STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru
Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Biaya perpanjangan STNK lima tahunan mencakup beberapa komponen, seperti:
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDLLJ)
– Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK
– PNBP untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Tarif resmi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- PNBP STNK
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000
PNBP TNKB
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.